Komisi lll: Raperda Tata Kelola Air Upaya Nambah PAD
Upaya menambah sumber pendapatan daerah Kabupaten Bekasi belum maksimal. Pasalnya, panitia khusus (Pansus) 27 yang dibentuk untuk membuat raperda tata kelola air hingga kini belum rampung. --(Foto: karawang.bekasi.disway.id)
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Upaya menambah sumber pendapatan daerah Kabupaten Bekasi belum maksimal. Pasalnya, panitia khusus (Pansus) 27 yang dibentuk untuk membuat raperda tata kelola air hingga kini belum rampung.
Padahal, jika melihat potensi Pendapatan daerah melalui raperda tata kelola air ini sangat luar biasa mengingat Kabupaten Bekasi sebagian wilayahnya merupakan kawasan industri.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Komisi lll Saiful Islam yang juga anggota Pansus 27. Saiful Islam mengakui kalau raperda tata kelola air hingga kini belum selesai.
"Belum selesai bang, kami masih mengumpulkan bahan - bahan untuk perbaikan raperda itu sendiri." Ungkap Saiful kepada KBE.Online grup Cikarang Ekspres.
BACA JUGA:Resmi Diusung 3 Partai, Ade Kuswara Kunang Fokus Maju di Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi
Saat ditanya terkait pendapatan daerah dari penggunaan air selama ini. Legislator PKS ini belum mengetahui secara pasti ada atau tidaknya PAD dari penggunaan air yang dikelola oleh perusahaan atau kawasan industri.
"Saya belum tahu pasti ada atau tidaknya. Yang jelas raperda ini memang mengarah kesana yaitu untuk meningkatkan pendapatan daerah." Terangnya.
Sesuai dengan amanat undang - undang. Perusahaan atau kawasan industri yang memanfaatkan air tanah atau air selain PDAM diwajibkan untuk beralih dan bekerjasama dengan pemerintah.
Jika PDAM belum ada jaringan pipa sekitar lokasi perusahaan, barulah pihak swasta dibolehkan untuk mengelola sebagai penyedia dibagian hulu. Tapi untuk bagian hilirnya wajib Negara melalui BUMN atau BUMD yang mengelola.
BACA JUGA:Kekeringan Melanda 2 Desa di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, 627 Jiwa Terdampak
BACA JUGA:Suryacipta Kembali Gelar Golf Tournament: Perluas Jaringan dan Ciptakan Peluang Berkelanjutan
"Jadi, perusahaan atau kawasan wajib kerjasama dengan BUMD dalam hal ini PDAM sebagai BUMD Kabupaten Bekasi. Kecuali PDAM belum ada jaringan pipa kelokasi tersebut barulah pihak swasta dibolehkan untuk mengelola." Tandasnya.
Namun, pada prinsipnya, lanjut Saiful. Pengelolaan tetap harus Negara dengan ketentuan dan kerjasama dari kedua belah pihak yang sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: